Pada 29 Maret 2025, prajurit TNI AL yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap jurnalis Juwita resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara keluarga Juwita, M Pazri, menjelaskan perkembangan kasus tersebut, yang juga melibatkan pemeriksaan terhadap keluarga korban oleh penyidik Polres Banjarbaru.
Detail Perkembangan Kasus:
-
Tersangka Ditentukan: Prajurit TNI AL inisial J, yang sebelumnya hanya dalam status terduga, kini ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan selama 20 hari sejak penetapan statusnya.
-
Pemeriksaan Terhadap Keluarga: Kakak ipar dan kakak kandung Juwita dimintai keterangan seputar kronologi kejadian, termasuk saat mereka mengetahui peristiwa tragis tersebut, proses pemakaman, dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
Barang Bukti:
- Penemuan Penting: Selain menyita sejumlah kendaraan, penyidik menemukan kaca anti gores dari ponsel Juwita yang diduga dijadikan sebagai bukti digital.
Pazri juga menyebutkan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.30 WIB. Kasus ini terus mendapat sorotan dan investigasi lebih lanjut dari berbagai pihak.