Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, memberikan reaksi keras terhadap pengumuman hakim Juan Merchan dari pengadilan New York mengenai vonis dalam kasus uang tutup mulut. Vonis dijadwalkan akan dibacakan sekitar 10 hari sebelum pelantikan Trump pada tanggal 20 Januari. Trump menganggap keputusan hakim sebagai “serangan politik yang tidak sah” dan menyebutnya sebagai sandiwara yang direkayasa.
Penolakan Terhadap Keputusan Hakim
-**Tudingan Terhadap Hakim **: Trump menyebut Hakim Merchan sebagai “partisan radikal” dan menyatakan bahwa keputusannya melanggar hukum serta konstitusi.
-**Ancaman Terhadap Kepresidenan **: Trump mengingatkan bahwa penjatuhan hukuman sebelum pelantikan, jika dibiarkan, akan dianggap sebagai akhir dari kepresidenan yang kita ketahui.
Latar Belakang Kasus
-**Dakwaan Terhadap Trump **: Kasus ini melibatkan pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno, Stormy Daniels, menjelang pemilu AS 2016. Trump divonis bersalah atas dakwaan memalsukan dokumen bisnis untuk menutupi pembayaran tersebut.
-**Upaya Pembatalan Kasus **: Pengacara Trump mencoba membatalkan kasus dengan merujuk pada kekebalan mantan presiden dari penuntutan. Meski Hakim Merchan menolak argumen tersebut, dia menekankan bahwa Trump akan kebal setelah dilantik kembali.
Reaksi Lainnya
-**Dukungan dari Juru Bicara **: Juru bicara Trump, Steven Cheung, juga mengecam keputusan hakim dan menyatakan bahwa kasus ini seharusnya dibatalkan. Cheung menegaskan bahwa Trump harus dapat melanjutkan proses transisi kepresidenan tanpa halangan.
Meskipun Trump mengancam akan mengajukan banding, para pakar hukum sebelumnya meragukan kemungkinan Trump akan dipenjara. Trump sendiri bersikeras untuk melawan tuduhan tersebut hingga akhir.