Tiga anggota militer, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, telah dijatuhi hukuman penjara dan dipecat dari TNI oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta. Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dan penadahan mobil.
-
Hukuman: Bambang dan Akbar divonis penjara seumur hidup, sementara Rafsin Hermawan mendapat hukuman 4 tahun penjara.
-
Kasus: Bambang dan Akbar bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas serta penadahan mobil. Rafsin terlibat dalam penadahan yang berujung pada penembakan.
-
Kronologi: Kasus ini bermula saat Rafsin meminta bantuan kepada Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB. Akbar kemudian bertanya kepada Bambang, yang menghubungi Hendri untuk transaksi mobil hasil penggelapan. Ilyas melacak mobil tersebut melalui GPS.
-
Insiden: Pada 2 Januari 2025, Ilyas dan kawan-kawannya mengejar mobil yang dicuri. Aksi tersebut berujung pada penembakan, di mana Bambang menembak Ilyas hingga tewas dari jarak 1 meter.
Selain hukuman penjara, ketiganya dipecat dari dinas militer sesuai putusan hakim yang dibacakan pada Selasa, 25 Maret 2025, di Pengadilan Militer Jakarta.